Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Ganja Satu tersangka Diamankan

    Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Ganja Satu tersangka Diamankan

    BANYUWANGI — Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Rogojampi pada Rabu (10/12/2025). 

    Seorang pria berinisial PAA(27),  ditangkap saat mengambil paket berisi ganja.

    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika.

    “Kami tindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat. Modus pengiriman  menjadi perhatian khusus, dan kami akan terus memperkuat pengawasan di lapangan, ” ujarnya, Sabtu (13/12).

    Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain.

    “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba dan mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga Banyuwangi tetap aman dari narkotika, ”tegas Kombes Rama.

    Sementara itu Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi kompol Nanang Sugiono, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di kawasan tersebut. 

    Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan tersangka.

    “Petugas kemudian mengamankan pelaku saat hendak menerima paket. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ganja dengan berat bersih 32, 86 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji, ” ujarnya

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain paket ganja, lakban pembungkus, plastik berlabel,  selembar kertas coklat, kaos warna coklat, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

    Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan tersangka, ”pungkasnya 

    Polresta Banyuwangi Polda Jatim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga Banyuwangi tetap aman dan bersih dari narkoba. (***)

    banyuwangi
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Jatim Resmikan Dermaga dan Kapal...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Banyuwangi Bongkar Arena Judi Sabung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Belasan Tersangka Diamankan
    Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional

    Ikuti Kami